God Fulfills My Dream



All the days ordained for me were written in your book before one of them came to be (Psalm 139:16)

As a women we have to juggle in so many roles: wife, mama, daughter, sister, employee, employer, pupil, friend.

Do not let all that roles makes you forget who you are as an individual.

Women with unique gifts, talents and dreams that God has put in our heart.

We are God masterpice and He has ordained us for a special purpose in this world.

God will give us the wisdom we need and put us at the right place and the right time to fulfill our dreams.

Dream bigger,
And GO for it!!

I see God's Love for me


As i prepare lesson for sunday school GBC Jakarta, I was re-reading above scipture on psalm 139.

All the days ordained for me were written in your book before one of them came to be.

And realize it's in the past tense.

It is DONE!

I never see that before.

He knows all of my days, even before i came out from my mother's womb.

That just makes me think, indeed it is useless for me to worry about anything in my life.

For He The One who love me already prepare my days.


Have a blessed day, beloved.
Jesus loves you.

Read more

Larangan Angkutan Barang Maret 2018


Larangan Angkutan Barang Maret 2018

Paskah is in the house, guys. 

Sebagai pegawai, pastinya kita senang Long weekend didepan mata.

Disisi lain, sebagai pekerja logistik, kita juga di buat pusing dengan larangan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Memang kita mengerti, bahwa pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk warga negaranya.

Baca juga : BTKI 2017 sudah diberlakukan

Jadi, kita juga HARUS belajar menghargai pemerintah Indonesia, dengan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

So, here it goes. 

Diambil dari flyer yang disediakan oleh kementerian perhubungan.

Berikut : Rencana Aksi Menghadapi Libur Panjang 30 Maret s.d 1 April 2018

KUNCI KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN
LIBUR PANJANG / LONG WEEKEND

  1. Melepaskan Ego Sektoral Dan Kerjasama Saling Melengkapi;
  2. Perencanaan Dengan Visi Yang Sama Untuk Tujuan Pelayanan Mudik;
  3. Komunikasi Dan Kerjasama Antar Lembaga Yang Erat Dan Dinamis;
  4. Memaksimalkan Sarana Dan Prasarana;
  5. Tidak Boleh Lelah Kerja, Kerja, Kerja Untuk Kepentingan Masyarakat;
  6. Selalu Memperbaiki Layanan Keselamatan Dan Keamanan Transportasi;



RENCANA PEMBATASAN OPERASIONAL MOBIL BARANG

1. Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Barang:

a. Arah keluar Jakarta pada hari Kamis 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB s.d hari Jumat 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB

b. Arah masuk Jakarta pada hari Minggu 1 April 2018 pukul 12.00 WIB s.d hari Senin 2 April 2018 pukul 09.00 WIB

2. Ruas � ruas jalan yang dilakukan pembatasan angkutan barang:

- Tol Jakarta � Cikampek;
- Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara);
- Tol Jakarta � Merak.

Baca juga : Bedanya Demmurage & Detention

3. Jenis Mobil Barang yang DILARANG:

a. Pembatasan bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir,
tanah, batu, dan batubara; atau

b. Pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas
ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau
kereta gandengan.

4. DIKECUALIKAN bagi kendaraan pengangkut:

a. Bahan Bakar (BBM & BBG);

b. Ternak;

c. Sembako (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak, Air Mineral, Susu, Telur, Garam,
Kedelai, Bawang Merah, Cabe, Daging Ayam Ras).


Sumber: kementrian perhubungan

Read more

Daftar Pelayaran tanpa JAMINAN CONTAINER



Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan Jaminan Container

Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir.

Padahal,  sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017).

Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent.

Dengan pengecualian,  untuk barang yang berpotensi merusak petikemas,  atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran.

Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak.

Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan,  baru semua akan taat? 
Koq ya, seperti menghadapi anak kecil.
Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan.


Daftar Pelayaran dengan & tanpa Jaminan Container

Yah,  sudahlah...

Tidak usah berspekulasi.  Lebih baik kembali pada masalah Jaminan Container, yang masih harus ditanggung oleh para importir.

Nah,  pelayaran apa saja yang sudah dan belum menerapkan, Surat Edaran Dirjen Hubla?

Berikut saya pisahkan menjadi dua bagian,

Daftar Pelayaran tanpa Jaminan Container 

1. OOCL
2. MCC Transport
3. Maersk Line
4. MOL Mitsui OSK Line
5. Hapag Llyod
6. NYK Line

Pelayaran dengan Jaminan Container

1. SITC Indonesia

Jaminan Container di SITC bervariasi antara 1jt hingga 2jt per container.

2. Cosco Indonesia

Coso juga masih membebankan jaminan container max 2jt per container


3. Yang Ming

Jaminan Container Yang Ming mencapai 5jt per container

4. Evergreen

Evergreen tidak mem-publish local charge nya. Namun dari pengalaman,  jaminan container yang berlaku maksimal 2jt rupiah per container.


5. APL Indonesia

APL membebankan Jaminan Container hingga 7jt per container.

6. Samudra Indonesia

Samudera indonesia menetapkan deposit maksimal 3jt rupiah per container

7. CMA CGM

Tarif deposit CMA CGM berkisar antara 1,4 hingga 3,5jt per container.

8. Wan Hai Lines

Deposit Jaminan container di Wanhai menembus harga 4jt per container untuk commodity tertentu.

Masih ada 11 Pelayaran dan atau Local Agent yang juga menetapkan Jaminan container, namun tidak menuliskan nominal dalam website.

Inilah daftarnya :

1. K� Line
2. CTP (Caraka Tirta Perkasa)
3. RCL (Bhum Mulia Prima)
4. PIL (Pelayaran Samudra Selatan)
5. Arpeni Pratama Ocean Line
6. Optima Lautan Bersama
7. K-Carga Agencies
8. Layar Sentosa (Larsen)
9. Bahari Cahaya Raya
10. Freight Liner Indonesia.
11. SKR Indonesia (Sinokor)

Untuk mengetahui besaran biaya deposit, dan local charge import, pemilik barang dapat langsung menghubungi customer service masing-masing pelayaran.
Read more

Terlengkap! Step by step Tarik Jaminan Container



Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik jaminan container bisa jadi agak njlimet.

Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container?


1. Siapkan Dokumen


Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container.

1. Kwitansi/invoice asli jaminan container. 

Ada yang memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran jaminan container yang asli.


2. Foto Copy Surat Pinjaman Container. 

Dokumen harus sudah di endorse oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container. Biasanya ada tulisan : �Container kosong harap dikembalikan ke Depo �(Nama depo yang di tuju)�

3. EIR dari Depo. 

Jika hilang bisa mengajukan Reprint EIR dan atau dilampirkan surat kehilangan dari keplisian.

4. SP2 (Surat Penyerahan Petikemas). 

Jika hilang bisa Re-Print di Website JICT, TPK Koja, atau NPCT.

5. Surat Kuasa dari Pemilik Barang


Surat Kuasa diuat diatas kop surat Consignee, yang disertakan Nama dan No. Rekening yang akan menerima pengembalian dana jaminan container. 

Rekening harus atas nama perusahaan.

Semua dokumen tersebut diatas, disertakan foto copy, gunanya sebagai tanda terima. Karena dokumen asli akan diambil oleh pelayaran.

Poin 1 dan 2 didapatkan dalam proses tebus DO (Delivery Order).
Poin 3 diberikan saat proses pengembalian container di depo.
Poin 4 diserahkan oleh TPS kepada pemilik barang atau perwakilannya saat container keluar dari CY.

 2. Vonis Repair atau demmurage/detention.


Saat mengajukan print EIR di depo, Pemilik Barang (atau perwakilannya) akan di beritahukan apakah bebas biaya atau terkena biaya repair dan atau biaya demurrage/detention
Biaya repair terjadi karena adanya kerusakan pada container yang sudah digunakan.
Biaya demmurage/detention timbul, karena kita terlambat mengeluarakan container dari CY atau terlambat mengembalikan container.
Jika pemilik barang merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, bisa mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan pada pelayaran.

 3. Submit Dokumen ke pelayaran


Setelah semua dokumen lengkap, asli dan copy, kita bawa ke Pelayaran untuk di tukar dengan Tanda Terima Penarikan Dana Jaminan Container. Maksimal 1 bulan, dana jaminan container sudah akan kembali kerekening perusahaan.
Jika biaya repair dan demmurage melebihi Jaminan Container yang kita taruh di pelayaran. Pemilik barang akan diminta untuk melakukan pembayaran atas kekuranganya.


That�s it! As simple as that.

Setelah kita tau dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan prosedur yang harus dijalani. Proses Tarik Jaminan Container, tidak se-njlimet yang kita bayangkan.
Jika menurut kamu tulisan ini berguna, silahkan di bagikan. Agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat dari sini.

Terima Kasih 
Read more

FAQ Impor Barang Pindahan (Personal Effect)


Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu bisa koq pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Effect, atau Personal Item, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan.

Apakah Personal Effect itu?

Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?


  • PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?

Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan minta penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.

Apa dan Siapa saja yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?


Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.

Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.

Apakah barang larangan diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan?


Tidak.

Apakah yang dimaksud dengan barang larangan ?


Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Apa saja syarat importasi barang pindahan?

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. SKEP Penempatan

  8. SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luat negeri

  8. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

  8. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Bagaimana proses import barang pindahan?

Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

Kenapa harus menunjukan boarding pass/tiket?

Karena untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu : barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan, sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia. Walaupun sudah bisa dibuktikan dari stempel kedatang dari pihak imigrasi yang sudah tertera di passport. Namun pada kenyataannya, pihak pabean tetap meminta untuk menunjukan boarding pass/tiket.

Koq ada Invoice & Packing List, kan semuanya barang bekas saya?

Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoice nya sendiri di isi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Invoice & Packing List bisa dibuat dengan menggunakan contoh seperti berikut. Dapat dilihat saya memberikan penekanan bahwa kargo tidak mempunyai nilai jual, karena memang semuanya barang bekas. Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka kita akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.



Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 25 ayat 1 huruf (L). Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 28/PMK.04/2008 Tanggal 11 Februari 2008.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kamu tulis di kolom komentar atau kamu bisa langsung menghubungi saya.

Read more

PROSES CUSTOM CLEARANCE EXPORT FCL


Bagi pekerja ekspor/impor yang dibelakang meja, tentunya kurang begitu mengerti step by step Proses Clearance Export dilapangan. Nah kali ini aku akan bahas dari sisi Freight Forwarder/Custom Broker. Yang pertama akan aku kupas adalah proses Ekspor FCL (Full Container Load).

Step by Step Custom Clearance Ekspor FCL

Persiapan Dokumen

  • Mendapatkan SI (shipping Instruction), Invoice, Packing List  dari Eksportir/Shipper/Pengirim Barang.
  • Membuat SI Out ke Pelayaran (SI atas nama Custom Broker)
  • Setelah SI diterima oleh pelayaran maka pelayaran akan me-realease Booking Confirmation atau bisa juga disebut DO (Delivery Order). Fungsi DO adalah sebagai surat jalan/surat ijin untuk pengambilan container kosong di Depo yang ditunjuk oleh pelayaran.
  • DO lalu dikirim ke divisi trucking, yang akan dilanjut dengan proses pengambilan container ke depo.
  • Container kosong dikirim ke gudang shipper/eksportir untuk melakukan proses stuffing.
Yang perlu diperhatikan adalah, saat pertama kali menerima SI dari eksportir, perhatikan tanggal stuffing yang tertera di SI. Tanggal stuffing menunjukan ketersediaan barang yang sudah siap untuk  di ekspor. Lalu cari jadwal kapal yang berdekatan dengan tanggal stuffing. Jika salah memilih jadwal kapal, bisa jadi cargo akan ketinggalan kapal yang berimbas pada Notul PEB atau cargo akan terlalu lama menunggu kapal, yang berimbas pada pembengkakan biaya storage dan munculnya biaya detention.

Proses  PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

PEB dibuat dengan menggunakan computer yang sudah terintegrasi dengan dengan sistem DJBC melalui EDI (Electronic Data Interchange). Dalam website resminya EDII dijelaskan sebagai Transmisi data terstrukstur antar organisasi secara elektronik.

Apa saja yang diperlukan untuk membuat PEB ? Invoice, Packing List, DO, SI. Idealnya, setelah kita menerima dokumen tersebut, PEB sudah bisa langsung di draft.

Kapan sebaiknya kita melakukan Transfer PEB ? Jika kita sudah tahu bahwa eksportir dan kargo masuk jalur hijau, maka transfer bisa dilakukan setelah armada trailer berangkat menuju DEPO untuk proses pengambilan container. Jika Jalur merah prosesnya lain lagi.

Proses transfer PEB sudah selesai, lalu kita menunggu respon dari Dirjen Bea dan Cukai yang akan dikirim ke komputer melalui system EDI.

Jika jalur hijau, maka respon yang didapatkan adalah NPE  (Nota Pemberitahuan Ekspor). Yang artinya, kargo sudah dijiinkan oleh custom untuk keluar dari wilayah pabean indonesia.

Proses Pembuatan Surat Survey

Surat Survey diperlukan untuk memastikan tujuan dan jalur perjalanan kapal yang akan digunakan. Dimana bikinnya? Di Pelindo, tempat perwakilan dari pelayaran. Saat tulisan ini dibuat, tidak semua pelayaran masih menerapkan sistem survey secara offline. Pelayaran besar yang sudah mempunyai sistem online dengan pelindo, tidak melayani pembuatan surat survey di lapangan.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan? NPE : Yang sudah dilengkapi dengan Nama Eksportir, Nama Kapal dan Voyage, Pelabuhan Tujuan, Nomor Container.

Pembuatan Kartu Ekspor

Setelah respon NPE didapat, Surat Survey juga sudah selesai, proses selanjutnya adalah pembuatan Kartu Ekspor atau biasa disebut Kartu Kuning. Kenapa disebut kartu kuning? Karena dulu kertas copy kedua (yang dipegang oleh emkl) Kartu Ekspor berwana kuning, sekarang  sih warnanya putih. Apa saja dokumen yang diperlukan ? NPE, PEB, DO, Surat Survey. Dimana bikinnya? Di Pelindo, sesuai dengan tempat sandar kapal.

Bagaimana proses pembuatan kartu Ekspor?


  • Siapkan dokumen : NPE, PEB, DO, Surat Survey (kalo ada)
  • Datang ke Pelindo, tempat sandar kapal (CY)
  • Bayar biaya penumpukan (di tahun 2017 saat tulisan ini dibuat, biaya penumpukan 3 hari free).
  • Kartu Ekspor keluar

Stacking di CY (Container Yard)

Bersamaan dengan proses stuffing yang telah selesai, maka armada Trailer yang sudah memuat container full cargo langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Tanpa dokumen yang sudah kita siapkan tadi, armada trailer tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah pelabuhan. Jadi, dokumen NPE, PEB, Kartu Ekspor, Surat Survey (jika ada) kita berikan pada Driver Trailer untuk digunakan sebagai surat ijin memasuki kawasan pelabuhan.

Oleh petugas CY armada akan diarahkan sesuai dengan wilayah yang tertera pada kartu ekspor.

Submit Final SI dan VGM

Proses administrasi selanjutnya adalah pengiriman Final SI dan VGM kepada Pelayaran. SI adalah Sebuah surat perintah pengapalan yang dibuat oleh eksportir kepada perusahaan pengangkut. Final SI adalah surat perintah pengapalan termutakhir yang sudah dilengkapi dengan No. Container, Berat Kargo, No PEB.

VGM ( Verified Gross Mass ) adalah penghitungan berat kotor peti kemas yang terverifikasi. Dalam upaya meningkatkan perlindungan kargo dan kapal dalam kasus kecelakaan pada bulan Mei 2014 Maritim Safety Commitee memutuskan untuk melakukan perubahan terkait SOLAS (Safety Of Life At Sea)  Convention (Chapter VI, part A, regulation 2) tentang (VGM). Di Indonesia sendiri VGM baru diberlakukan pada 1 Juli 2016. Peti kemas/Container ekspor yang memasuki wilayah CY tanpa disertai dengan Sertifikat VGM tidak akan diperbolehkan untuk memasuki kapal yang dituju.
Read more

Berlakunya BTKI 2017



Beberapa minggu yang lalu, Dirjen Bea dan Cukai memberikan sosialisasi tentang perubahan pada sistem klasifikasi barang yang dituangkan dalam BTKI 2017. BTKI sendiri adalah singkatan dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Direktorat Jendral Bea dan Cukai memberikan himbauan kepada Importir dan Eksportir untuk melakukan update modul kepabeanan terkait pemberlakuan BTKI 2017. Modul apa saja yang harus diupdate? Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03.

Latar belakang perubahan BTKI 2017

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2017.
Latar Belakang terbitnya PMK ini karena adanya Amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017. Oleh karena itu, terdapat perubahan pos tarif dari 10 digit menjadi 8 digit. Ketentuan penggunaan pos tarif 8 digit ini berlaku untuk semua negara ASEAN dan tidak dimungkinkan adanya pembedaan pos tarif nasional.

Transposisi HS 2012 ke HS 2017 tersebut mengakibatkan penggabungan, pemecahan dan penambahan beberapa pos tarif.

Persiapan Implementasi BTKI 2017

Lalu apa saja yang harus dilakukan dengan adanya pembaharuan pada Sistem Klasifikasi Barang ini?
  • Download PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, disini.
  • Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2017 (modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03), disini.
  • Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang berbasis kode HS.
  • Penyesuaian kode HS (BMAD, BMTP, PPnBM, PPh pasal 22, BMDTP dll) dan penyesuaian kode HS dan/atau tarif preferensi (FTA). Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2017 dapat di download disini  dan/atau disini.
  • Silahkan baca FAQ untuk meminimalisir kesulitan dan hambatan saat implementasi Sistem Klasifikasi (BTKI) 2017, disini.

Implementasi HS 2017

Perusahaan tempat aku bekerja, bergerak sebagai perwakilan dari Importir dan Eksportir. Juga sudah melakukan perubahan-perubahan yang harus dilakukan. Kami sudah melakukan update modul PIB dan PEB. Dan menyesuaikan HS Code untuk PIB/PEB yang ditransfer setelah tanggal 1 Maret 2017.

Beberapa dari Importir yang mendapatkan preferensi tarif dengan HS Code 10 digit, sempat khawatir dengan adanya update BTKI 2017 ini. Apakah pemotongan tarif masih berlaku atau tidak. Setelah kami tanyakan ke Bravo Bea cukai  di No. 1500225, Hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Pemotongan masih berlaku. Namun jika masa berlaku sudah habis, di haruskan untuk mengajukan dengan HS Code yang terbaru.

Pemberitahuan dibawah ini, berasal dari website DJBC.

Pemberitahuan Terkait Implementasi BTKI 2017

Sehubungan dengan implementasi Sistem Klasifikasi/ HS (BTKI) 2017, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengajuan pemberitahuan pabean (PIB & PEB) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran mulai tanggal 1 Maret 2017 harus sudah menggunakan PosTarif 8 digit sesuai dengan BTKI 2017. Jika masih menggunakan Pos Tarif 10 digit maka akan mendapatkan respon reject.
  2. PIB yang menggunakan tarif preferensi (FTA) termasuk USDFS yang mendapat nomor pendaftaran 1 Maret harus menggunakan pos tarif 8 digit.
  3. Untuk PIB/PEB yang diajukan sebelum jam 24.00 tgl 28 feb 2017, dan sudah mendapat nomor pendaftaran sebelum tanggal dan jam tsb, PIB akan diproses dan klasifikasi menggunakan HS 2012 (10 digit)
  4. Terkait respon billing online pada tanggal 28 Feb 2017, jika sudah bayar tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran, agar dilakukan pengajuan ulang, atas perubahan kurs yang menyebabkan perubahan nilai pabean dan atas perubahan tarif mfn/fta, agar dilakukan pembayaran atas kekurangannya /selisihnya.
  5. PIB yang belum dibayar sampai pukul 24.00 tgl 28 Feb 2017 dan belum mendapat Nopen akan direject. Billing yg sudah diterbitkan, agar diabaikan saja. Harus dilakukan transfer PIB ulang untuk mendapatkan Billing yang baru. Pembayaran berdasarkan billing yg terakhir (baru).
  6. Perizinan oleh pihak kementerian dan/atau lembaga terkait ketentuan larangan dan pembatasan yang diterbitkan:
    Sebelum tanggal 1 Maret 2017 dengan masa berlaku melewati tanggal 1 Maret 2017, tetap berlaku hingga batas waktu yang ditentukan sesuai berakhirnya izin tersebut. Sejak tanggal 1 Maret 2017 harus sudah menggunakan HS 2017 (8 digit).
  7. Apabila ada hal hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, agar menghubungi PIC masing2 kantor melalui Analysing Point atau PLI.
  8. Perlu diantisipasi juga bahwa :
    tanggal 1 Maret 2017 bersamaan dengan berlakunya Permendag 82/M-Dag/Per/12/2016 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Terdapat perubahan kurs setiap hari Rabu.
Sosialisasi dari DJBC bisa di download disini.
Tabel Korelasi BTKI 2012 ke BTKI 2017, bisa di download disini.





Read more