Showing posts with label impor. Show all posts
Showing posts with label impor. Show all posts

Daftar Pelayaran tanpa JAMINAN CONTAINER



Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan Jaminan Container

Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir.

Padahal,  sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017).

Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent.

Dengan pengecualian,  untuk barang yang berpotensi merusak petikemas,  atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran.

Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak.

Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan,  baru semua akan taat? 
Koq ya, seperti menghadapi anak kecil.
Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan.


Daftar Pelayaran dengan & tanpa Jaminan Container

Yah,  sudahlah...

Tidak usah berspekulasi.  Lebih baik kembali pada masalah Jaminan Container, yang masih harus ditanggung oleh para importir.

Nah,  pelayaran apa saja yang sudah dan belum menerapkan, Surat Edaran Dirjen Hubla?

Berikut saya pisahkan menjadi dua bagian,

Daftar Pelayaran tanpa Jaminan Container 

1. OOCL
2. MCC Transport
3. Maersk Line
4. MOL Mitsui OSK Line
5. Hapag Llyod
6. NYK Line

Pelayaran dengan Jaminan Container

1. SITC Indonesia

Jaminan Container di SITC bervariasi antara 1jt hingga 2jt per container.

2. Cosco Indonesia

Coso juga masih membebankan jaminan container max 2jt per container


3. Yang Ming

Jaminan Container Yang Ming mencapai 5jt per container

4. Evergreen

Evergreen tidak mem-publish local charge nya. Namun dari pengalaman,  jaminan container yang berlaku maksimal 2jt rupiah per container.


5. APL Indonesia

APL membebankan Jaminan Container hingga 7jt per container.

6. Samudra Indonesia

Samudera indonesia menetapkan deposit maksimal 3jt rupiah per container

7. CMA CGM

Tarif deposit CMA CGM berkisar antara 1,4 hingga 3,5jt per container.

8. Wan Hai Lines

Deposit Jaminan container di Wanhai menembus harga 4jt per container untuk commodity tertentu.

Masih ada 11 Pelayaran dan atau Local Agent yang juga menetapkan Jaminan container, namun tidak menuliskan nominal dalam website.

Inilah daftarnya :

1. K� Line
2. CTP (Caraka Tirta Perkasa)
3. RCL (Bhum Mulia Prima)
4. PIL (Pelayaran Samudra Selatan)
5. Arpeni Pratama Ocean Line
6. Optima Lautan Bersama
7. K-Carga Agencies
8. Layar Sentosa (Larsen)
9. Bahari Cahaya Raya
10. Freight Liner Indonesia.
11. SKR Indonesia (Sinokor)

Untuk mengetahui besaran biaya deposit, dan local charge import, pemilik barang dapat langsung menghubungi customer service masing-masing pelayaran.
Read more

Terlengkap! Step by step Tarik Jaminan Container



Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik jaminan container bisa jadi agak njlimet.

Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container?


1. Siapkan Dokumen


Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container.

1. Kwitansi/invoice asli jaminan container. 

Ada yang memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran jaminan container yang asli.


2. Foto Copy Surat Pinjaman Container. 

Dokumen harus sudah di endorse oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container. Biasanya ada tulisan : �Container kosong harap dikembalikan ke Depo �(Nama depo yang di tuju)�

3. EIR dari Depo. 

Jika hilang bisa mengajukan Reprint EIR dan atau dilampirkan surat kehilangan dari keplisian.

4. SP2 (Surat Penyerahan Petikemas). 

Jika hilang bisa Re-Print di Website JICT, TPK Koja, atau NPCT.

5. Surat Kuasa dari Pemilik Barang


Surat Kuasa diuat diatas kop surat Consignee, yang disertakan Nama dan No. Rekening yang akan menerima pengembalian dana jaminan container. 

Rekening harus atas nama perusahaan.

Semua dokumen tersebut diatas, disertakan foto copy, gunanya sebagai tanda terima. Karena dokumen asli akan diambil oleh pelayaran.

Poin 1 dan 2 didapatkan dalam proses tebus DO (Delivery Order).
Poin 3 diberikan saat proses pengembalian container di depo.
Poin 4 diserahkan oleh TPS kepada pemilik barang atau perwakilannya saat container keluar dari CY.

 2. Vonis Repair atau demmurage/detention.


Saat mengajukan print EIR di depo, Pemilik Barang (atau perwakilannya) akan di beritahukan apakah bebas biaya atau terkena biaya repair dan atau biaya demurrage/detention
Biaya repair terjadi karena adanya kerusakan pada container yang sudah digunakan.
Biaya demmurage/detention timbul, karena kita terlambat mengeluarakan container dari CY atau terlambat mengembalikan container.
Jika pemilik barang merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, bisa mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan pada pelayaran.

 3. Submit Dokumen ke pelayaran


Setelah semua dokumen lengkap, asli dan copy, kita bawa ke Pelayaran untuk di tukar dengan Tanda Terima Penarikan Dana Jaminan Container. Maksimal 1 bulan, dana jaminan container sudah akan kembali kerekening perusahaan.
Jika biaya repair dan demmurage melebihi Jaminan Container yang kita taruh di pelayaran. Pemilik barang akan diminta untuk melakukan pembayaran atas kekuranganya.


That�s it! As simple as that.

Setelah kita tau dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan prosedur yang harus dijalani. Proses Tarik Jaminan Container, tidak se-njlimet yang kita bayangkan.
Jika menurut kamu tulisan ini berguna, silahkan di bagikan. Agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat dari sini.

Terima Kasih 
Read more

FAQ Impor Barang Pindahan (Personal Effect)


Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu bisa koq pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Effect, atau Personal Item, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan.

Apakah Personal Effect itu?

Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?


  • PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?

Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan minta penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.

Apa dan Siapa saja yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?


Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.

Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.

Apakah barang larangan diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan?


Tidak.

Apakah yang dimaksud dengan barang larangan ?


Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Apa saja syarat importasi barang pindahan?

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. SKEP Penempatan

  8. SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luat negeri

  8. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

  8. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Bagaimana proses import barang pindahan?

Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

Kenapa harus menunjukan boarding pass/tiket?

Karena untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu : barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan, sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia. Walaupun sudah bisa dibuktikan dari stempel kedatang dari pihak imigrasi yang sudah tertera di passport. Namun pada kenyataannya, pihak pabean tetap meminta untuk menunjukan boarding pass/tiket.

Koq ada Invoice & Packing List, kan semuanya barang bekas saya?

Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoice nya sendiri di isi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Invoice & Packing List bisa dibuat dengan menggunakan contoh seperti berikut. Dapat dilihat saya memberikan penekanan bahwa kargo tidak mempunyai nilai jual, karena memang semuanya barang bekas. Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka kita akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.



Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 25 ayat 1 huruf (L). Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 28/PMK.04/2008 Tanggal 11 Februari 2008.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kamu tulis di kolom komentar atau kamu bisa langsung menghubungi saya.

Read more

Berlakunya BTKI 2017



Beberapa minggu yang lalu, Dirjen Bea dan Cukai memberikan sosialisasi tentang perubahan pada sistem klasifikasi barang yang dituangkan dalam BTKI 2017. BTKI sendiri adalah singkatan dari Buku Tarif Kepabeanan Indonesia. Direktorat Jendral Bea dan Cukai memberikan himbauan kepada Importir dan Eksportir untuk melakukan update modul kepabeanan terkait pemberlakuan BTKI 2017. Modul apa saja yang harus diupdate? Modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03.

Latar belakang perubahan BTKI 2017

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. PMK tersebut akan diberlakukan mulai 1 Maret 2017.
Latar Belakang terbitnya PMK ini karena adanya Amandemen terhadap Harmonized System (HS) 2012 menjadi Harmonized System (HS) 2017 dan Revisi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2012 menjadi ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017. Oleh karena itu, terdapat perubahan pos tarif dari 10 digit menjadi 8 digit. Ketentuan penggunaan pos tarif 8 digit ini berlaku untuk semua negara ASEAN dan tidak dimungkinkan adanya pembedaan pos tarif nasional.

Transposisi HS 2012 ke HS 2017 tersebut mengakibatkan penggabungan, pemecahan dan penambahan beberapa pos tarif.

Persiapan Implementasi BTKI 2017

Lalu apa saja yang harus dilakukan dengan adanya pembaharuan pada Sistem Klasifikasi Barang ini?
  • Download PMK Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, disini.
  • Update patch modul terkait pemberlakuan BTKI 2017 (modul ekspor/ impor/ KITE/ TPB BC2.3/ PP-SAD/ PP-FTZ03), disini.
  • Penyesuaian IT Inventory atau aplikasi di perusahaan yang berbasis kode HS.
  • Penyesuaian kode HS (BMAD, BMTP, PPnBM, PPh pasal 22, BMDTP dll) dan penyesuaian kode HS dan/atau tarif preferensi (FTA). Peraturan dan referensi lainnya terkait perubahan BTKI 2017 dapat di download disini  dan/atau disini.
  • Silahkan baca FAQ untuk meminimalisir kesulitan dan hambatan saat implementasi Sistem Klasifikasi (BTKI) 2017, disini.

Implementasi HS 2017

Perusahaan tempat aku bekerja, bergerak sebagai perwakilan dari Importir dan Eksportir. Juga sudah melakukan perubahan-perubahan yang harus dilakukan. Kami sudah melakukan update modul PIB dan PEB. Dan menyesuaikan HS Code untuk PIB/PEB yang ditransfer setelah tanggal 1 Maret 2017.

Beberapa dari Importir yang mendapatkan preferensi tarif dengan HS Code 10 digit, sempat khawatir dengan adanya update BTKI 2017 ini. Apakah pemotongan tarif masih berlaku atau tidak. Setelah kami tanyakan ke Bravo Bea cukai  di No. 1500225, Hal tersebut tidak akan menjadi masalah. Pemotongan masih berlaku. Namun jika masa berlaku sudah habis, di haruskan untuk mengajukan dengan HS Code yang terbaru.

Pemberitahuan dibawah ini, berasal dari website DJBC.

Pemberitahuan Terkait Implementasi BTKI 2017

Sehubungan dengan implementasi Sistem Klasifikasi/ HS (BTKI) 2017, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pengajuan pemberitahuan pabean (PIB & PEB) yang telah mendapatkan nomor pendaftaran mulai tanggal 1 Maret 2017 harus sudah menggunakan PosTarif 8 digit sesuai dengan BTKI 2017. Jika masih menggunakan Pos Tarif 10 digit maka akan mendapatkan respon reject.
  2. PIB yang menggunakan tarif preferensi (FTA) termasuk USDFS yang mendapat nomor pendaftaran 1 Maret harus menggunakan pos tarif 8 digit.
  3. Untuk PIB/PEB yang diajukan sebelum jam 24.00 tgl 28 feb 2017, dan sudah mendapat nomor pendaftaran sebelum tanggal dan jam tsb, PIB akan diproses dan klasifikasi menggunakan HS 2012 (10 digit)
  4. Terkait respon billing online pada tanggal 28 Feb 2017, jika sudah bayar tetapi belum mendapatkan nomor pendaftaran, agar dilakukan pengajuan ulang, atas perubahan kurs yang menyebabkan perubahan nilai pabean dan atas perubahan tarif mfn/fta, agar dilakukan pembayaran atas kekurangannya /selisihnya.
  5. PIB yang belum dibayar sampai pukul 24.00 tgl 28 Feb 2017 dan belum mendapat Nopen akan direject. Billing yg sudah diterbitkan, agar diabaikan saja. Harus dilakukan transfer PIB ulang untuk mendapatkan Billing yang baru. Pembayaran berdasarkan billing yg terakhir (baru).
  6. Perizinan oleh pihak kementerian dan/atau lembaga terkait ketentuan larangan dan pembatasan yang diterbitkan:
    Sebelum tanggal 1 Maret 2017 dengan masa berlaku melewati tanggal 1 Maret 2017, tetap berlaku hingga batas waktu yang ditentukan sesuai berakhirnya izin tersebut. Sejak tanggal 1 Maret 2017 harus sudah menggunakan HS 2017 (8 digit).
  7. Apabila ada hal hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut, agar menghubungi PIC masing2 kantor melalui Analysing Point atau PLI.
  8. Perlu diantisipasi juga bahwa :
    tanggal 1 Maret 2017 bersamaan dengan berlakunya Permendag 82/M-Dag/Per/12/2016 tentang ketentuan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya. Terdapat perubahan kurs setiap hari Rabu.
Sosialisasi dari DJBC bisa di download disini.
Tabel Korelasi BTKI 2012 ke BTKI 2017, bisa di download disini.





Read more

Perbedaan House BL dan Master BL


Picture Taken from Investopedia 

Bill of Lading (BL) bisa dibagi menjadi dua, yaitu House Bill of Lading danMaster Bill of Lading. Perbedaan House BL dan Master BL adalah terletak pada siapa yang mengeluarkan.


Perbedaan House BL (HBL) dan Master BL (MBL)

House BL (HBL) dikeluarkan oleh NVOCC atau Freight Forwarder untuk clientnya.

Master Bill of Lading (MBL) dikeluarkan oleh pemilik angkutan untuk NVOCC atau Freight Forwarding.


Saat mengeluarkan BL untuk FCL shipment, HBL harus selalu back to back dengan MBL yang artinya HBL yang dikeluarkan harus sama persis dengan MBL yang dikeluarkan oleh Liner, dalam semua detil nya, kecuali dalam kolom shipper, consignee, dan notify party.

Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk FCL shipment:

Dalam House Bill of Lading (HBL)

Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C)
Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C)
Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dalam L/C)

Dalam Master Bill of Lading (MBL)

Shipper: NVOCC atau Freight Forwarder
Consignee: Pemilik barang/Importir
Notify: Forwarding agent/NVOCC di negara tujuan

Berikut penulisan shipper, consignee, dan notify party, untuk LCL shipment :

Dalam House Bill of Lading (HBL)

Shipper: Pemilik Barang/eksportir (atau sesuai L/C)
Consignee: Penerima barang/importir (atau sesuai L/C)
Notify: Biasanya sama dengan consignee (atau pihak yang tertulis dalam L/C)

Dalam Master Bill of Lading (MBL)

Shipper: NVOCC atau Freight Forwarder
Consignee: Forwarding agent/NVOCC di negara tujuan
Notify: Forwarding agent/NVOCC di negara tujuan
Read more

Menghitung CBM dan Freight Ton

Dalam transaksi pengiriman barang, jika cargo yang akan dikirim tidak terlalu banyak. Kebanyakan pemilik barang memilih untuk menggunakanan pengiriman dengan metode LCL (Less Container Load) atau pengiriman melalui Udara. Pertanyaan yang sering muncul dari pengiriman LCL dan melalui udara adalah, �Bagaimana sih caranya menghitung CBM dan freight  ton?�.  Apalagi jika pemilik barang di kenakan biaya dengan perhitungan freight ton atau revenue ton.




Bagaimana menghitung CBM atau Freight Ton suatu barang?


Pertama kita perlu mengetahui apa sih cbm itu. CBM adalah singkatan dari CuBic Meter. Perhitungan ini digunakan untuk mengetahui kubikasi atau volume suatu kargo. Metric ton sendiri merujuk pada berat suatu barang (1 MT=1000 Kg).

Freight ton atau revenue ton, bisa juga disebut w/m (weight measurement) adalah term yang digunakan untuk menentukan apakah  suatu cargo akan dikenakan penghitungan menurut berat atau volume. Yang digunakan adalah yang paling besar diantara keduanya.

Sekarang pertanyaannya adalah, �Bagaimana kita menghitung kubikasi suatu barang?�. Jika kita sudah mengetahui  dimensi suatu barang, kita bisa menentukan berapa kubikasinya.
Contoh:

1 Palet dengan dimensi : Panjang 3,2M X Lebar 1,2M X Tinggi 2,2M dan Gross Weight 10.2 Ton

Untuk mencari kubikasinya, kita hanya perlu mengalikan panjang, lebar, dan tingginya. Dan hasilnya adalah 8,448CBM.

Jika ongkos freight menggunkan revenue ton, maka  biaya yang akan ditagihkan adalah yang paling tinggi antara kubikasi dan berat.
Contoh :

Jika harga freight adalah USD 15/per freight ton

Maka perhitungan biaya nya adalah sebagai berikut :

8,448 CBM X USD 15 = USD  126.72

10.2 Ton X USD 15 = USD 153

Karena hasil perkalian berat yang lebih tinggi, maka harga freight yang akan ditagihkan adalah USD 153

Begitu juga sebaliknya jika cbm yang lebih tinggi maka cbm yang akan digunakan.
Read more

Perbedaan Demurrage dan Detention

Demurrage dan Detention adalah dua kata yang sering kali bikin bingung banyak orang. Lalu, apa sih perbedaan dari keduanya???



Istilah demurrage digunakan saat kargo masih ada di dalam container. Bisa karena belum dibongkar (Import). Atau karena belum dimuat (Eksport).

Istilag detention digunakan saat container sudah kosong. Baik setelah pembongkaran  ataupun sebelum proses muat.

Mari kita bahas bagaimana cara kerja keduanya.


Import


Sebuah Container tiba di pelabuhan pada tanggal 2 Juli. Consignee akhirnya mengeluakan Container pada tanggal 12 Juli. Normalnya Free time Demmurage/Detention dari pelayaran adalah 7 hari (ada juga sih yang 14 hari ataupun 21 hari). Maka pihak pelayaran akn membebankan biaya demmurage ke pihak Cgnee selama 4 hari, dari tanggal 9 s/d 12 Juli.

Nah, setelah container dikeluarkan dari pelabuhan, jika Consignee memerlukan waktu lebih dari 7 hari untuk mengembalikan Container kosong ke depot (yang sudah ditunjuk oleh pelayaran). Maka Cgnee juga akan dikenakan biaya detention oleh pelayaran.


Ekspor


Dalam proses ekspor, normalnya pelayaran memberikan Free time 5 hari, dimana shipper bisa ambil Container kosong, melakukan proses muat dan, memasukannya ke CY (Container Yard). Jika terjadi kasus keterlambatan lebih dari 5 hari, maka pelayaran akan menagihkan biaya detention kepada eksportir.

Jika keterlambatan terjadi setelah proses muat container/stuffing, maka eksportir akan menanggung biaya demmurage.

Apa yang aku jelaskan diatas adalah hal umum yang biasa terjadi. Bagaimanapun akan ada kemungkinan perbedaan dari penggunaan keduanya di beberapa Negara. Maka sebaiknya di cek kembali pada peraturan shipping line tiap negara.
Read more

Hubungan antara Consignee dan Notify Party

Dalam sebuah proses logistik, kita akan bertemu dengan Bill of Lading dan Airway Bill. Jika pengiriman melalui melalui jalur laut. Kita akan menerima Bill of Lading sebagai dokumen pengiriman dan atau tanda terima suatu barang. Airway Bill adalah Bill of Lading pengiriman melalui udara. Didalam keduanya, kita akan menemukan Shipper, Consignee, dan Notify Party.



Apakah sebenarnya fungsi dari kolom tersebut?

Adakah hubungan diantara ketiganya ?

Secara garis besar Shipper, Consignee, dan Notify Party dipakai untuk menjelaskan siapa pengirim dan pihak yang berhak menerima kargo.


Shipper (Exportir) adalah orang/perusahaan yang mengirimkan/memiliki kargo yang tertulis dalam sebuah Bill Of Lading.

Consignee (Importir) adalah Orang atau perusahaan yang secara resmi diperbolehkan menerima kargo/barang di Negara tujuan.

Notify adalah Nama dan alamat lengkap dari orang yang seharusnya diberitahu pada saat kedatangan sebuah kargo/barang.

Nah, pertanyaannya adalah, apakah ada hubungan antara Consignee dan Notify party dalam sebuah Bill of Lading? Pertanyaan simple sih, tapi jawabannya bisa jadi tidak semudah itu.

Ada beberapa hubungan antara Consignee dan Notify Party, baik secara tertulis didalam kontrak ataupun tidak. Berdasarkan dari cara sebuah BL di keluarkan, hubungan diantaranya bisa dikategorikan sebagai berikut:

















































CONSIGNEE


NOTIFY PARTY


HUBUNGAN ANTARA CONSIGNEE DAN NOTIFY PARTY

To The order

atau

To The order of Shipper
Forwarder XYZAgent/ Forwarder di Negara tujuan yang berhak menerima, mengurus clearance, dan menyerahkan kargo ke Penerima yang sebenarnya setelah BL Asli diterima.
Perusahaan QRSBertindak sebagai penerima yang diberitahukan mengenai kedatangan kargo/barang. Sementara pembeli yang asli belum bisa mengambil kargo tersebut, karena pembeli masih menunggu konfirmasi. Setelah pembeli membayar kepada penjual, maka penjual bisa menginstruksikan kepada penerima untuk menyerahkan kargo kepada Pembeli.
To the order of Bank ABCForwarder XYZAge/ Forwarder di Negara tujuan yang berhak menerima, mengurus clearance, dan menyerahkan kargo ke Penerima yang sebenarnya setelah BL Asli diterima.
Perusahaan QRSBertindak sebagai penerima yang diberitahukan mengenai kedatanga kargo. Lalu setelahnya pembeli akan membayar Bank (milik Consignee), jadi Cgnee bisa membayar penjual, lalu menginstruksikan kepada penerima agar kargo bisa diserahkan ke pembeli.
Perusahaan QRS

Forwarder XYZAgen Forwarder di Negara tujuan yang berhak menerima, mengurus clearance, dan menyerahkan kargo ke Penerima yang sebenarnya.
Same as ConsigneeBiasanya ditulis saat tidak ada lagi penerima yang lain. Hanya bisa di gunakan jika Consignee memiliki alamatyang  jelas di dalam kolom Consignee.
Nama Pribadi/ PerseoranganNama Pribadi/ PerseoranganBisa jadi merupakan penerima yang sebenarnya, dalam hal peniriman barang2 personal Effect
Forwarder XYZAgen Forwarder di Negara tujuan yang berhak menerima, mengurus customs, dan menyerahkan kargo dan bertindak atas nama Penerima
Same as ConsigneeBiasanya ditulis saat tidak ada lagi penerima yang lain. Hanya bisa di gunakan jika Consignee memiliki alamatyang  jelas di dalam kolom Consignee.



Apakah kamu pernah menemukan kombinasi yang lain antara Consignee dan Notify ?

Silahkan tulis pengalamanmu di kolom komentar.
Read more

Penyebab dan Solusi Reject (Nota Pemberitahuan Penolakan)


NPP/Reject mungkin terjadi pada saat kita melakukan transfer PIB. Berikut adalah beberapa contoh respon reject PIB/NPP (Nota Pemberitahuan Penolakan), penyebabnya dan solusi yang dapat dilakukan untuk membetulkan kesalahan yang terjadi.

Contoh Reject
SeriBrg=1 HS=1001901900 terkena lartas, harap cantumkan ijin di PIB dari Karantina Tumbuhan.
Penyebab
HS terkena lartas, tetapi pada saat data dikirim, nomor perijinan tidak diisikan pada modul PIB.
Kode ijin berbeda antara PIB dengan Portal.
Solusi
Isikan modul PIB dengan lengkap dan benar.
Update modul PIB dengan update terakhir untuk mendapatkan data yang up to date.

Contoh Reject
SeriBrg=1 HS=2309909000 terkena lartas Ijin tidak ditemukan, hubungi Karantina Hewan.
Penyebab
Pengisian Kode ijin masih salah.
GA bersangkutan belum upload data perijinan di portal NSW.
Solusi
Ikuti tata cara pengisian nomor perijinan pada modul PIB anda
Minta / sampaikan pada GA bersangkutan untuk mengupload data perijinannya di portal NSW

Contoh Reject
Nomor CAR sudah dipakai
Penyebab
Karena suatu PIB yang sudah mendaptkan status, oleh pengguna jasa ditranfer ulang.
PIB yang baru masuk keportal sedang dalam proses validasi, oleh pengguna jasa dikirim ulang secara terus-menerus, bahkan dalam menit yang sama kirim ulang berkali-kali.
Solusi
Cek terlebih dahulu sebelum mentransfer PIB apa respon terakhirnya, jika sebelumnya ada respon reject.
Jika respon sebelumnya adalah SPPB maka abaikan saja respon rejectnya, silahkan langsung proses SPPBnya.
Harus sabar ketika akan sending ulang PIB, pengguna jasa harus tunggun dan mengecek dulu responya. setelah jelas responnya pasti ketahuan langkah apa selanjutnya.

Contoh Reject
Jaminan PPJK tidak ditemukan
Penyebab
Masa berlaku sudah habis
Solusi
Pastikan jaminan ppjk masih berlaku
Jika ternyata masa berlaku jaminan masih ada, mohon kirim ulang dokumen

Contoh Reject
SeriBrg=1 HS=2835240000 terkena lartas,  Item tidak sesuai
Penyebab
Data ditransfer beda dengan di sistem manifes
Solusi
Cek di sistem manifes berapa nomor yang ditransfer pelayaran. Pengguna Jasa trenfer datanya mengikuti data yang ada di sistem manifes ( yaitu yang di transfer pelayaran )

Contoh Reject
Nomor Pos BC.11 sudah dipakai
Penyebab
Data ditransfer beda dengan di sistem manifes
Nomor Pos BC.11 sudah dipakai untuk proses OB
Solusi
Cek di sistem manifes berapa nomor yang ditransfer pelayaran. Pengguna Jasa transfer datanya mengikuti data yang ada di sistem manifes ( yaitu yang di transfer pelayaran )
Datang ke Seksi Manifest Kepabeanan untuk menanyakan BC.11 yang benar

Contoh Reject
Data BC.11 PIB tidak sesuai dgn BC.11 Manifest
Penyebab
Data ditransfer beda dengan di sistem manifes.
Solusi
Cek di sistem manifes berapa nomor yang ditransfer pelayaran. Pengguna Jasa trenfer datanya mengikuti data yang ada di sistem manifes ( yaitu yang di transfer pelayaran ).

Contoh Reject
Nomor registrasi NIK anda tidak sesuai
Penyebab
NIK sudah tidak aktif. Jika tidak ada aktifitas importasi selama 12 bulan, NIK menjadi tidak aktif.
Salah memasukan NIK pada saat akan transfer (Edifact) data PIB
Solusi
Buka Portal pengguna jasa beacukai.go.id untuk aktifasi NIK.
Datang ke IKC untuk minta aktifasi NIK.
NIK yang di masukan pada saat Edifact hanya 6 angka paling belakang. Jangan menggunakan titik atau spasi.

Contoh Reject
Credit Advice (SSPCP) tidak ada
Sudah lewat waktu tunggu (1)
Penyebab
Belum melakukan kewajiban pembayaran
Sudah lewat masa kurs alias sudah masuk masa kurs baru
Solusi
Update kurs PIB dengan Kurs terbaru (mingguan),
Lakukan pembayaran SSPCP

Contoh Reject
Kesalahan Kode Gudang
Penyebab
Kode Gudang tidak sama dengan yang terdapat di data base bes cukai
Solusi
Cek ke Pelayaran kode gudang yang dipakai/dilaporkan pada saat mengajukan manifest.
Read more

Perbedaan antara Container 40FT dan 40HQ




Kebanyakan eksportir dan importir mengetahui perbedaan antara container 20FT dan 40FT, tapi kurang paham dengan container 40HQ. Hari ini aku akan memperkenalkan container 40HQ dengan membandingkan ciri utamanya dengan container 40FT.

Apa yang dimaksud dengan container GP (General Purpose/Umum)? 

General Purpose adalah container yang biasa ditemui dan digunakan dalam transportasi laut secara global (mendunia)

Container dengan ini tertutup, jadi barang yang ada didalamnya tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar selama masa pengiriman. Ada atap, dinding, lantai dan memiliki setidaknya 1 sisi yang dapat digunakan sebagai pintu dalam proses keluar masuk kargo.

Seperti yang sudah dibahas, pembuatan kontainer ini dimaksudkan agar dapat cocok untuk mengangkut kargo dengan berbagai macam bentuk dan jenis yang berbeda. Akibatnya Container General Purpose (GP) ini merupakan angkutan kontainer yang paling umum beredar.

Kontainer mana yang bisa diterima sebagai General Purpose?
Secara international dalam bidang logistik container 20FT, 40FT, dan 40HQ diklasifikasikan sebagai Kontainer GP.

Apa sih kontener 40FT?
Container 40FT adalah kontiner umum yang cocok digunakan untuk mengangkut kebanyakan barang2 konsumsi seperti: Makanan kaleng, kain, sepatu, peralatan elektronik, peralatan rumah tangga, dsb.

Secara teknis berikut spesifikasi kontener 40FT

  • Panjangnya interior bagian dalam adalah 12.024mm, namun sebaiknya jadikan panjangnya menjadi 12000milimeter/12Meter saat kamu membuat loading plan (rencana muat) kargo.

  • Lebar bagian dalam kontener adalah 2350 milimeter. Dapat kamu catat bahwa semua kontener umum (GP) baik itu 20FT, 40FT, ataupun 40HQ mempunyai lebar bagian dalam yang sama, yaitu 2350milimeter

  • Tinggi bagian dalam 40FT adalah 2.390milimeter.

  • Berat maksimal dari kontainer 40FT adalah 26.700KGS, tapi pada kenyataannya kamu tidak bisa memuat kargo melebihi 23-24 Ton kedalam 40FT kontainer dikarenakan peraturan pembatasan berat untuk transportasi darat disebagian besar negara.

Kembali lagi pada kontener 40HQ (atau HC/High Cube)



Meskipun belum banyak dikenal oleh eksportir dan Importir, 40HQ adalah termasuk dalam kontener umum sama seperti 20FT dan 40FT. Dapat digunakan untuk mengangkut kebanyakan barang konsumsi juga, seperti kontener 20FT & 40FT.

Spesifikasi kontener 40FT dan 40HQ mirip2, dengan perbedaan signifikan pada tingginya. Jika tinggi (bagian dalam) kontener 40FT adalah 2.390 milimeter, maka kontener 40HQ memiliki ketinggian 2.679 milimeter









Terlihat beda ketinggian antara 40HQ (kiri) dan 40FT (kanan)

Dengan perbedaan ketinggian tersebut, kapasitas 40 FT menjadi 67,7 M3, sedangkan kapasitas 40HQ adalah 76,3 M3. Jadi dapat di simpulkan, 40HQ dapat memuat lebih banyak kargo.

Read more

Penjaluran Impor


Picture taken from DJBC Website

Apasih Penjaluran Impor itu? Penjaluran Impor adalah proses yang ditempuh suatu komoditi dalan proses kepabeanan.

Sudah 2 hari setelah transfer PIB namun masih belum mendapatkan Respon Penjaluran dari Bea Cukai Tanjung Priok. Client yang kami tangani ini baru pertama kali memasukan commodity Import.

Namun dikarenakan komoditi sangat diperlukan untuk proses produksi,

Client menekan kami untuk segera mempercepat proses penjaluran impor, dengan asumsi walaupun baru pertama kali melakukan Import, namun karena sudah memiliki API-P dan commodity import adalah penunjang produksi, maka Importir mengharapkan untuk segera mendapat Jalur Hijau.

Maka dari itu, aku memberikan penjelasan kepada Client secara garis besar bagaimana Proses DJBC memberikan proses penjaluran. Penjaluran impor sendiri di bagi menjadi sbb:

Penjaluran Impor

Jalur Merah

Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB)

Kriteria jalur Merah :
� Importir baru
� Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir):
� Barang impor sementara
� Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
� Barang re-impor
� Terkena pemeriksaan acak
� Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah

Jalur Kuning

Jalur Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan cara dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitann SPPB, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Jalur Hijau

Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen max 3 hari setelah penerbitan SPPB. Kriteria jalur Hijau: Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.

Jalur Prioritas

Jalur Prioritas adalah fasilitas yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang dilakukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dengan lebih sederhana dan cepat.

Secara garis besar persyaratan berikut harus dipenuhi importir untuk dapat diterapkan sebagai Importir Prioritas.
  • Mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan.
  • Mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik.
  • Tidak pernah menyalahgunakan fasilitas dibidang kepabeanan selama satu tahun terakhir
  • Tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir.
  • Telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse.
  • Tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • Mempunyai kemampuan untuk mengajukan pemberitahuan pabean secara langsung.
Kemudahan apa saja yang diperoleh importir penerima Jalur Prioritas?
  • Tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dilakukan terhadap jalur merah dan jalur hijau, kecuali terhadap Barang Impor Sementara; Barang Re-Impor; Barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI); Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dapat dilakukan di gudang importir.
  • Pengeluaran barang impor dapat dilakukan dengan Trucklossing.
  • Penyerahan hardcopy PIB dilakukan paling lama 5 hari sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).
  • Pembayaran berkala khusus kepada importir produsen.
Namun setelah munculnya Peraturan DJBC P-24/BC/2007 tanggal 9 Agustus tentang MITA (Mitra Utama) maka perhatian kita beralih dari Importir Jalur Prioritas menjadi Importir Mitra Utama Bea Cukai. Importir MITA adalah Importir Jalur Prioritas yang ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan sebagai MITA atau importir yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Mitra Utama oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama DJBC.

Read more

Bahasa ekspor impor



Sebagai pekerja dalam bidang logistik. Bahasa yang sering digunakan dalam ekspor impor ini perlu diketahui, agar bisa nyambung saat bicara dengan agent. Silahkan ditambahkan kalo ada yang kurang, jadi kita bisa sama-sama belajar.

Shipper adalah Eksportir atau Pengirim barang.
Nama dan alamat lengkap Shipper harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB, PIB.

Consignee adalah Importir atau Penerima barang.
Nama dan alamat lengkap Consignee harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO, PEB, PIB.

Notify Party : Notify Party adalah pihak kedua setelah Consignee yang berhak untuk di beritahu tentang adanya suatu pengiriman dan penerimaan barang export / import.
Dalam prakteknya, nama dan alamat Notify Party ini sama dengan nama dan Alamat Consignee. Tetapi ini semua tergantung dari perjanjian awal antara pihak shipper dan consignee. Nama dan alamat lengkap Notify Party harus tertulis jelas didalam dokumen2 seperti : Bill Of Lading, Packing List, Commercial Invoice, COO.
Jika Notify Party sama dengan Consignee maka cukup ditulis SAME AS CONSIGNEE.

Shipping Mark & Number adalah jumlah carton dan tanda pengiriman yang tercantum di kemasan barang. Data Shipping Marks & Number ini akan harus sama antara yang tercantum di Packing List dan Bill Of Lading.

Description of Goods adalah perincian barang.
Description of Goods ini terdapat didalam Packing List (Lengkap) dan Bill Of Lading. Hanya saja penulisan data Description of Goods pada Bill Of Lading lebih sederhana atau hanya garis besarnya saja.

GW adalah Gross Weight artinya berat kotor yaitu berat kemasan dan berat barang itu sendiri.

NW adalah singkatan dari Net Weight artinya berat bersih yaitu berat barang sebelum di kemas.

LCL adalah singkatan dari Less than Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang tanpa menggunakan container dengan kata lain parsial. Jika kita menggunakan jenis pengiriman LCL, maka barang yang kita kirim itu ditujukan ke Gudang penumpukan dari shipping agent. Lalu dari pihak Gudang tersebut akan mengumpulkan barang2 kiriman LCL lain hingga memenuhi quota untuk di loading / di muat ke dalam container.

FCL : Full Container Loaded yaitu jenis pengiriman barang dengan menggunakan container. Walaupun quantity barang tersebut lebih pantas dengan mode LCL, tetapi jika shipper mengirimkan barangnya dengan menggunakan container maka jenis pengiriman ini disebut dengan FCL. Pengiriman barang dengan mode FCL maka kita harus mendatangkan container ke Gudang kita untuk process stuffing (proses pemuatan barang). Setelah stuffing selesai, container itu kita segel dan kita kirimkan ke Tempat Penumpukan Peti Kemas di pelabuhan. Proses bagaimana cara mendatangkan container ke gudang kita akan di jelaskan pada bab yang lain.

CFS : Container Freight Station yaitu Tempat (Gudang) dimana muatan dimuat ke dalam container (stuffing) atau muatan dikeluarkan dari container (stripping). Digunakan juga didalam mode pengiriman, jika di BLtertulis CFS-CFS menandakan bahwa mode pengiriman barang tersebut dengan cara LCL.

CY singkatan dari Container Yard yaitu Tempat Penumpukan Peti Kemas, Juga digunakan dalam mode pengiriman. Jika dalam BL tercantum CY-CY menandakan mode pengiriman barang tersebut secara FCL.

Vessel : Kapal

Feeder Vessel : Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di pindah ke Mother Vessel.

Mother Vessel : Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika pengiriman barang dari pelabuhan muat  menuju pelabuhan bongkar dengan menggunakan 1 Kapal saja maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel akan timbul jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar tersebut menggalami pergantian kapal.

Voyage : Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V. atau Voy..
Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal.

ETD : Estimation Time of Departure adalah perkiraan waktu keberangkatan Kapal.

ETA : Estimation Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan Kapal

Bill Of Lading : atau biasa di singkat dengan B/L, arti sederhananya adalah Konosemen atau bukti pengiriman barang dan pengambilan barang. Form Bill Of Lading itu sendiri harus sudah mendapatkan legalitas dari dunia International sebagai alat / bukti pengiriman dan pengambilan barang export / import. Didalam Bill of Lading memuat data2 Shipper, Consignee, Notify Party, Vessel & Voy. No., Shipping Marks & Numbers, Description of Goods, GW, NW, Measurement, POD, POL, Destination

POL singkatan dari Port Of Loading artinya Pelabuhan Muat

POD singkatan dari Port Of Discharge artinya Pelabuhan Bongkar

Packing List : Daftar Rincian barang secara mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Dimensi Barang, Gross Weight dan Net Weight per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.

Commercial Invoice : Daftar rincian barang mendetail yang berisikan nama Shipper, Consignee, Notify Party, Nama Vessel & Voy, Nilai Invoice per Item barang maupun total keseluruhan, Jumlah barang.

FOB : Free On Board. Metode Pembayaran di pelabuhan bongkar baik itu Harga Barang (Nilai Commercial Invoice), Asuransi (Insurrance) dan Biaya Pengiriman (Freight).

CIF : Cost Insurrance & Freight. Metode Pembayaran di Pelabuhan Muat. Artinya, sebelum melakukan pengiriman barang tersebut sudah di lunasi oleh Consignee. Dan biaya asuransi maupun ongkos kirim sudah di bayar oleh Shipper di Pelabuhan Muat.

CNF  adalah singkatan dari Cost and Freight. Metode Pembayaran yg tidak jauh berbeda dengan CIF, tetapi dalam kasus CNF, pihak Shipper tidak membayar asuransi / tidak mengasuransi kan barang tersebut.

Shipping Schedule : Jadwal Pengapalan. Jadwal ini diterbitkan oleh pihak Shipping Agent. Berisi mengenai ETD Vessel, ETA Vessel di pelabuhan bongkar, mode pengiriman (Cepat atau Lambat), Rute Kapal dan Pelabuhan Transit dan Nama Kapal Pengganti (Jika memang service pengiriman-nya harus menggunakan lebih dari 1 kapal).

Closing Time : Tenggat waktu normal yang di perbolehkan bagi cargo / barang yang masuk ke tempat penimbunan sementara seperti gudang CFS atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).
Catatan : Tiap-tiap Shipping Schedule selalu mencantumkan tanggal dan waktu closing time. Dan jika cargo masuk ke tempat penimbunan sementara itu melewati dari waktu Closing Time yang telah ditetapkan maka pihak shipper akan dikenakan sanksi / denda.

NPE : Nota Persetujuan Export. Lembar Persetujuan Export ini bisa diperoleh dan di print sendiri oleh pihak Shipper / EMKL yang memiliki system online (E.D.I = Electronic Data Interchange) setelah pengajuan dokumen2 Export seperti Packing List, Commercial Invoice & PEB di setujui oleh pihak Bea dan Cukai.

PEB : Pemberitahuan Export Barang. Pengisian form Pemberitahuan Export Barang di ajukan dengan system online melalui system EDI. Jika pemeriksaan PEB di setujui, maka akan keluar P.E. Adapun data-data yang diisikan saat pengajuan pengisian form PEB adalah semua data-data yang ada di Packing List & Commercial Invoice seperti

EDI adalah Electronic Data Interchange, EDI sistem adalah pertukaran data komputer antar aplikasi melintasi batas-batas organisasi, sehingga intervensi manusia atau interpretasi atas data tersebut oleh manusia dapat ditekan seminimum mungkin.

BC 1.1    : Dokumen yang dikeluarkan oleh pemilik angkutan (kapal/pesawat) yang isinya mengabarkan ke pabean setempat bahwa akan ada angkutan yang masuk di wilayah tersebut. Untuk kapal biasanya diajukan ke bea cukai 2-3 hari sebelum kedatangan kapal. Untuk pesawat, paling lambat 12 jam sebelum ETA.
BC 1.2    : Dokumen Angkut Lanjut.
BC 2.0    : Pemberitahuan Import Barang.
BC 2.1    : Pemberitahuan Import Barang Tertentu (biasanya di pake oleh PJT)
BC 2.3    : Dokumen yang dilaporkan ke pabean setempat untuk cargo yang terdapat di kawasan berikat
Read more