Showing posts with label prosedur. Show all posts
Showing posts with label prosedur. Show all posts

Larangan Angkutan Barang Maret 2018


Larangan Angkutan Barang Maret 2018

Paskah is in the house, guys. 

Sebagai pegawai, pastinya kita senang Long weekend didepan mata.

Disisi lain, sebagai pekerja logistik, kita juga di buat pusing dengan larangan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

Memang kita mengerti, bahwa pemerintah selalu menginginkan yang terbaik untuk warga negaranya.

Baca juga : BTKI 2017 sudah diberlakukan

Jadi, kita juga HARUS belajar menghargai pemerintah Indonesia, dengan mentaati peraturan yang sudah ditetapkan.

So, here it goes. 

Diambil dari flyer yang disediakan oleh kementerian perhubungan.

Berikut : Rencana Aksi Menghadapi Libur Panjang 30 Maret s.d 1 April 2018

KUNCI KEBERHASILAN PENYELENGGARAAN
LIBUR PANJANG / LONG WEEKEND

  1. Melepaskan Ego Sektoral Dan Kerjasama Saling Melengkapi;
  2. Perencanaan Dengan Visi Yang Sama Untuk Tujuan Pelayanan Mudik;
  3. Komunikasi Dan Kerjasama Antar Lembaga Yang Erat Dan Dinamis;
  4. Memaksimalkan Sarana Dan Prasarana;
  5. Tidak Boleh Lelah Kerja, Kerja, Kerja Untuk Kepentingan Masyarakat;
  6. Selalu Memperbaiki Layanan Keselamatan Dan Keamanan Transportasi;



RENCANA PEMBATASAN OPERASIONAL MOBIL BARANG

1. Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Angkutan Barang:

a. Arah keluar Jakarta pada hari Kamis 29 Maret 2018 pukul 12.00 WIB s.d hari Jumat 30 Maret 2018 pukul 12.00 WIB

b. Arah masuk Jakarta pada hari Minggu 1 April 2018 pukul 12.00 WIB s.d hari Senin 2 April 2018 pukul 09.00 WIB

2. Ruas � ruas jalan yang dilakukan pembatasan angkutan barang:

- Tol Jakarta � Cikampek;
- Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara);
- Tol Jakarta � Merak.

Baca juga : Bedanya Demmurage & Detention

3. Jenis Mobil Barang yang DILARANG:

a. Pembatasan bagi mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain: pasir,
tanah, batu, dan batubara; atau

b. Pembatasan operasional bagi mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas
ribu) kilogram, dan mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, serta mobil barang dengan kereta tempelan atau
kereta gandengan.

4. DIKECUALIKAN bagi kendaraan pengangkut:

a. Bahan Bakar (BBM & BBG);

b. Ternak;

c. Sembako (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak, Air Mineral, Susu, Telur, Garam,
Kedelai, Bawang Merah, Cabe, Daging Ayam Ras).


Sumber: kementrian perhubungan

Read more

Terlengkap! Step by step Tarik Jaminan Container



Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik jaminan container bisa jadi agak njlimet.

Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container?


1. Siapkan Dokumen


Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container.

1. Kwitansi/invoice asli jaminan container. 

Ada yang memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran jaminan container yang asli.


2. Foto Copy Surat Pinjaman Container. 

Dokumen harus sudah di endorse oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container. Biasanya ada tulisan : �Container kosong harap dikembalikan ke Depo �(Nama depo yang di tuju)�

3. EIR dari Depo. 

Jika hilang bisa mengajukan Reprint EIR dan atau dilampirkan surat kehilangan dari keplisian.

4. SP2 (Surat Penyerahan Petikemas). 

Jika hilang bisa Re-Print di Website JICT, TPK Koja, atau NPCT.

5. Surat Kuasa dari Pemilik Barang


Surat Kuasa diuat diatas kop surat Consignee, yang disertakan Nama dan No. Rekening yang akan menerima pengembalian dana jaminan container. 

Rekening harus atas nama perusahaan.

Semua dokumen tersebut diatas, disertakan foto copy, gunanya sebagai tanda terima. Karena dokumen asli akan diambil oleh pelayaran.

Poin 1 dan 2 didapatkan dalam proses tebus DO (Delivery Order).
Poin 3 diberikan saat proses pengembalian container di depo.
Poin 4 diserahkan oleh TPS kepada pemilik barang atau perwakilannya saat container keluar dari CY.

 2. Vonis Repair atau demmurage/detention.


Saat mengajukan print EIR di depo, Pemilik Barang (atau perwakilannya) akan di beritahukan apakah bebas biaya atau terkena biaya repair dan atau biaya demurrage/detention
Biaya repair terjadi karena adanya kerusakan pada container yang sudah digunakan.
Biaya demmurage/detention timbul, karena kita terlambat mengeluarakan container dari CY atau terlambat mengembalikan container.
Jika pemilik barang merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, bisa mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan pada pelayaran.

 3. Submit Dokumen ke pelayaran


Setelah semua dokumen lengkap, asli dan copy, kita bawa ke Pelayaran untuk di tukar dengan Tanda Terima Penarikan Dana Jaminan Container. Maksimal 1 bulan, dana jaminan container sudah akan kembali kerekening perusahaan.
Jika biaya repair dan demmurage melebihi Jaminan Container yang kita taruh di pelayaran. Pemilik barang akan diminta untuk melakukan pembayaran atas kekuranganya.


That�s it! As simple as that.

Setelah kita tau dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan prosedur yang harus dijalani. Proses Tarik Jaminan Container, tidak se-njlimet yang kita bayangkan.
Jika menurut kamu tulisan ini berguna, silahkan di bagikan. Agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat dari sini.

Terima Kasih 
Read more

FAQ Impor Barang Pindahan (Personal Effect)


Untuk teman-teman yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke indonesia. Kamu bisa koq pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Ada yang menyebutnya Personal Effect, atau Personal Item, nama resminya adalah Impor Barang Pindahan. Nah, cek dulu apa saja persyaratan impor barang pindahan.

Apakah Personal Effect itu?

Personal Effect bisa disebut juga sebagai barang pindahan. Barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili diluar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Siapa saja yang boleh mengajukan proses kepabeanan barang pindahan?


  • PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.

Apakah barang pindahan harus membayar bea masuk?

Barang pindahan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk. Untuk itu kita akan diberikan minta penjelasan dan atau surat keputusan dari pihak kepabeanan.

Apa dan Siapa saja yang tidak diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembebasan?


Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.

Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.

Apakah barang larangan diperbolehkan untuk ikut dalam barang pindahan?


Tidak.

Apakah yang dimaksud dengan barang larangan ?


Barang larangan adalah barang yang dikenai aturan LARTAS (Larangan dan Pembatasan) adalah barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya. LARTAS diterbitkan oleh Instansi Teknis Terkait, yakni Kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian tingkat pusat, yang menetapkan peraturan LARTAS atas impor atau ekspor dan menyampaikan peraturan tersebut kepada Menteri Keuangan.

Apa saja syarat importasi barang pindahan?

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. SKEP Penempatan

  8. SKEP Penarikan

Persyaratan importasi barang pindahan untuk PNS/TNI yang tugas belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. SK tugas belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat keterangan telah selesai belajar

Persyaratan importasi barang pindahan untuk Diplomat/Pejabat Negara (Non PNS) yang bertugas diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat perjanjian kerja dengan kementrian di luat negeri

  8. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNI yang bekerja diluar Negeri :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. Surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri

Persyaratan importasi barang pindahan untuk WNA yang bekerja di Indonesia :

  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK

  2. Mengisi formulir PIBK

  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli

  4. Invoice+Packing List

  5. Passport Asli

  6. Boarding Pass/Tiket

  7. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)

  8. IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing)

Bagaimana proses import barang pindahan?

Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan diatas. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.

Kenapa harus menunjukan boarding pass/tiket?

Karena untuk mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk maka ada syarat yang harus dipenuhi yaitu : barang harus tiba bersama pemiliknya atau paling lama 3 bulan, sesudah atau sebelum pemilik barang tiba di Indonesia. Walaupun sudah bisa dibuktikan dari stempel kedatang dari pihak imigrasi yang sudah tertera di passport. Namun pada kenyataannya, pihak pabean tetap meminta untuk menunjukan boarding pass/tiket.

Koq ada Invoice & Packing List, kan semuanya barang bekas saya?

Sebenarnya yang diperlukan adalah Packing List, agar pada saat pemeriksaan fisik, pihak pabean dapat dengan mudah memeriksa. Invoice nya sendiri di isi dengan harga perkiraan dari nilai barang (bekas). Invoice & Packing List bisa dibuat dengan menggunakan contoh seperti berikut. Dapat dilihat saya memberikan penekanan bahwa kargo tidak mempunyai nilai jual, karena memang semuanya barang bekas. Jika nanti pada saat pemeriksaan ditemukan ada barang baru, maka kita akan diminta untuk membayar bea masuk untuk barang tersebut.



Semua yang tertulis diatas ada landasan hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 25 ayat 1 huruf (L). Tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Dan berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan Nomor : 28/PMK.04/2008 Tanggal 11 Februari 2008.

Jika ada pertanyaan lebih lanjut silahkan kamu tulis di kolom komentar atau kamu bisa langsung menghubungi saya.

Read more

PROSES CUSTOM CLEARANCE EXPORT FCL


Bagi pekerja ekspor/impor yang dibelakang meja, tentunya kurang begitu mengerti step by step Proses Clearance Export dilapangan. Nah kali ini aku akan bahas dari sisi Freight Forwarder/Custom Broker. Yang pertama akan aku kupas adalah proses Ekspor FCL (Full Container Load).

Step by Step Custom Clearance Ekspor FCL

Persiapan Dokumen

  • Mendapatkan SI (shipping Instruction), Invoice, Packing List  dari Eksportir/Shipper/Pengirim Barang.
  • Membuat SI Out ke Pelayaran (SI atas nama Custom Broker)
  • Setelah SI diterima oleh pelayaran maka pelayaran akan me-realease Booking Confirmation atau bisa juga disebut DO (Delivery Order). Fungsi DO adalah sebagai surat jalan/surat ijin untuk pengambilan container kosong di Depo yang ditunjuk oleh pelayaran.
  • DO lalu dikirim ke divisi trucking, yang akan dilanjut dengan proses pengambilan container ke depo.
  • Container kosong dikirim ke gudang shipper/eksportir untuk melakukan proses stuffing.
Yang perlu diperhatikan adalah, saat pertama kali menerima SI dari eksportir, perhatikan tanggal stuffing yang tertera di SI. Tanggal stuffing menunjukan ketersediaan barang yang sudah siap untuk  di ekspor. Lalu cari jadwal kapal yang berdekatan dengan tanggal stuffing. Jika salah memilih jadwal kapal, bisa jadi cargo akan ketinggalan kapal yang berimbas pada Notul PEB atau cargo akan terlalu lama menunggu kapal, yang berimbas pada pembengkakan biaya storage dan munculnya biaya detention.

Proses  PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)

PEB dibuat dengan menggunakan computer yang sudah terintegrasi dengan dengan sistem DJBC melalui EDI (Electronic Data Interchange). Dalam website resminya EDII dijelaskan sebagai Transmisi data terstrukstur antar organisasi secara elektronik.

Apa saja yang diperlukan untuk membuat PEB ? Invoice, Packing List, DO, SI. Idealnya, setelah kita menerima dokumen tersebut, PEB sudah bisa langsung di draft.

Kapan sebaiknya kita melakukan Transfer PEB ? Jika kita sudah tahu bahwa eksportir dan kargo masuk jalur hijau, maka transfer bisa dilakukan setelah armada trailer berangkat menuju DEPO untuk proses pengambilan container. Jika Jalur merah prosesnya lain lagi.

Proses transfer PEB sudah selesai, lalu kita menunggu respon dari Dirjen Bea dan Cukai yang akan dikirim ke komputer melalui system EDI.

Jika jalur hijau, maka respon yang didapatkan adalah NPE  (Nota Pemberitahuan Ekspor). Yang artinya, kargo sudah dijiinkan oleh custom untuk keluar dari wilayah pabean indonesia.

Proses Pembuatan Surat Survey

Surat Survey diperlukan untuk memastikan tujuan dan jalur perjalanan kapal yang akan digunakan. Dimana bikinnya? Di Pelindo, tempat perwakilan dari pelayaran. Saat tulisan ini dibuat, tidak semua pelayaran masih menerapkan sistem survey secara offline. Pelayaran besar yang sudah mempunyai sistem online dengan pelindo, tidak melayani pembuatan surat survey di lapangan.

Dokumen apa saja yang harus disiapkan? NPE : Yang sudah dilengkapi dengan Nama Eksportir, Nama Kapal dan Voyage, Pelabuhan Tujuan, Nomor Container.

Pembuatan Kartu Ekspor

Setelah respon NPE didapat, Surat Survey juga sudah selesai, proses selanjutnya adalah pembuatan Kartu Ekspor atau biasa disebut Kartu Kuning. Kenapa disebut kartu kuning? Karena dulu kertas copy kedua (yang dipegang oleh emkl) Kartu Ekspor berwana kuning, sekarang  sih warnanya putih. Apa saja dokumen yang diperlukan ? NPE, PEB, DO, Surat Survey. Dimana bikinnya? Di Pelindo, sesuai dengan tempat sandar kapal.

Bagaimana proses pembuatan kartu Ekspor?


  • Siapkan dokumen : NPE, PEB, DO, Surat Survey (kalo ada)
  • Datang ke Pelindo, tempat sandar kapal (CY)
  • Bayar biaya penumpukan (di tahun 2017 saat tulisan ini dibuat, biaya penumpukan 3 hari free).
  • Kartu Ekspor keluar

Stacking di CY (Container Yard)

Bersamaan dengan proses stuffing yang telah selesai, maka armada Trailer yang sudah memuat container full cargo langsung menuju Pelabuhan Tanjung Priok. Tanpa dokumen yang sudah kita siapkan tadi, armada trailer tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah pelabuhan. Jadi, dokumen NPE, PEB, Kartu Ekspor, Surat Survey (jika ada) kita berikan pada Driver Trailer untuk digunakan sebagai surat ijin memasuki kawasan pelabuhan.

Oleh petugas CY armada akan diarahkan sesuai dengan wilayah yang tertera pada kartu ekspor.

Submit Final SI dan VGM

Proses administrasi selanjutnya adalah pengiriman Final SI dan VGM kepada Pelayaran. SI adalah Sebuah surat perintah pengapalan yang dibuat oleh eksportir kepada perusahaan pengangkut. Final SI adalah surat perintah pengapalan termutakhir yang sudah dilengkapi dengan No. Container, Berat Kargo, No PEB.

VGM ( Verified Gross Mass ) adalah penghitungan berat kotor peti kemas yang terverifikasi. Dalam upaya meningkatkan perlindungan kargo dan kapal dalam kasus kecelakaan pada bulan Mei 2014 Maritim Safety Commitee memutuskan untuk melakukan perubahan terkait SOLAS (Safety Of Life At Sea)  Convention (Chapter VI, part A, regulation 2) tentang (VGM). Di Indonesia sendiri VGM baru diberlakukan pada 1 Juli 2016. Peti kemas/Container ekspor yang memasuki wilayah CY tanpa disertai dengan Sertifikat VGM tidak akan diperbolehkan untuk memasuki kapal yang dituju.
Read more

Menghitung CBM dan Freight Ton

Dalam transaksi pengiriman barang, jika cargo yang akan dikirim tidak terlalu banyak. Kebanyakan pemilik barang memilih untuk menggunakanan pengiriman dengan metode LCL (Less Container Load) atau pengiriman melalui Udara. Pertanyaan yang sering muncul dari pengiriman LCL dan melalui udara adalah, �Bagaimana sih caranya menghitung CBM dan freight  ton?�.  Apalagi jika pemilik barang di kenakan biaya dengan perhitungan freight ton atau revenue ton.




Bagaimana menghitung CBM atau Freight Ton suatu barang?


Pertama kita perlu mengetahui apa sih cbm itu. CBM adalah singkatan dari CuBic Meter. Perhitungan ini digunakan untuk mengetahui kubikasi atau volume suatu kargo. Metric ton sendiri merujuk pada berat suatu barang (1 MT=1000 Kg).

Freight ton atau revenue ton, bisa juga disebut w/m (weight measurement) adalah term yang digunakan untuk menentukan apakah  suatu cargo akan dikenakan penghitungan menurut berat atau volume. Yang digunakan adalah yang paling besar diantara keduanya.

Sekarang pertanyaannya adalah, �Bagaimana kita menghitung kubikasi suatu barang?�. Jika kita sudah mengetahui  dimensi suatu barang, kita bisa menentukan berapa kubikasinya.
Contoh:

1 Palet dengan dimensi : Panjang 3,2M X Lebar 1,2M X Tinggi 2,2M dan Gross Weight 10.2 Ton

Untuk mencari kubikasinya, kita hanya perlu mengalikan panjang, lebar, dan tingginya. Dan hasilnya adalah 8,448CBM.

Jika ongkos freight menggunkan revenue ton, maka  biaya yang akan ditagihkan adalah yang paling tinggi antara kubikasi dan berat.
Contoh :

Jika harga freight adalah USD 15/per freight ton

Maka perhitungan biaya nya adalah sebagai berikut :

8,448 CBM X USD 15 = USD  126.72

10.2 Ton X USD 15 = USD 153

Karena hasil perkalian berat yang lebih tinggi, maka harga freight yang akan ditagihkan adalah USD 153

Begitu juga sebaliknya jika cbm yang lebih tinggi maka cbm yang akan digunakan.
Read more

Penjaluran Impor


Picture taken from DJBC Website

Apasih Penjaluran Impor itu? Penjaluran Impor adalah proses yang ditempuh suatu komoditi dalan proses kepabeanan.

Sudah 2 hari setelah transfer PIB namun masih belum mendapatkan Respon Penjaluran dari Bea Cukai Tanjung Priok. Client yang kami tangani ini baru pertama kali memasukan commodity Import.

Namun dikarenakan komoditi sangat diperlukan untuk proses produksi,

Client menekan kami untuk segera mempercepat proses penjaluran impor, dengan asumsi walaupun baru pertama kali melakukan Import, namun karena sudah memiliki API-P dan commodity import adalah penunjang produksi, maka Importir mengharapkan untuk segera mendapat Jalur Hijau.

Maka dari itu, aku memberikan penjelasan kepada Client secara garis besar bagaimana Proses DJBC memberikan proses penjaluran. Penjaluran impor sendiri di bagi menjadi sbb:

Penjaluran Impor

Jalur Merah

Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB)

Kriteria jalur Merah :
� Importir baru
� Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir):
� Barang impor sementara
� Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II
� Barang re-impor
� Terkena pemeriksaan acak
� Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah

Jalur Kuning

Jalur Kuning adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan cara dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitann SPPB, namun tidak dilakukan pemeriksaan fisik.

Jalur Hijau

Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen max 3 hari setelah penerbitan SPPB. Kriteria jalur Hijau: Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah.

Jalur Prioritas

Jalur Prioritas adalah fasilitas yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang dilakukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dengan lebih sederhana dan cepat.

Secara garis besar persyaratan berikut harus dipenuhi importir untuk dapat diterapkan sebagai Importir Prioritas.
  • Mempunyai reputasi sangat baik yang tercermin dari profil perusahaan.
  • Mempunyai bidang usaha (nature of bussiness) yang jelas dan spesifik.
  • Tidak pernah menyalahgunakan fasilitas dibidang kepabeanan selama satu tahun terakhir
  • Tidak pernah salah memberitahukan jumlah barang, jenis barang, dan/atau nilai pabean selama satu tahun terakhir.
  • Telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut tidak mendapatkan opini disclaimer atau adverse.
  • Tidak mempunyai tunggakan utang berupa kekurangan pembayaran Bea Masuk kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • Mempunyai kemampuan untuk mengajukan pemberitahuan pabean secara langsung.
Kemudahan apa saja yang diperoleh importir penerima Jalur Prioritas?
  • Tidak dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang sebagaimana dilakukan terhadap jalur merah dan jalur hijau, kecuali terhadap Barang Impor Sementara; Barang Re-Impor; Barang yang terkena Nota Hasil Intelejen (NHI); Barang tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
  • Pemeriksaan fisik terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam butir (1) dapat dilakukan di gudang importir.
  • Pengeluaran barang impor dapat dilakukan dengan Trucklossing.
  • Penyerahan hardcopy PIB dilakukan paling lama 5 hari sejak diterbitkannya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Pemberitahuan Pendahuluan (Prenotification).
  • Pembayaran berkala khusus kepada importir produsen.
Namun setelah munculnya Peraturan DJBC P-24/BC/2007 tanggal 9 Agustus tentang MITA (Mitra Utama) maka perhatian kita beralih dari Importir Jalur Prioritas menjadi Importir Mitra Utama Bea Cukai. Importir MITA adalah Importir Jalur Prioritas yang ditetapkan oleh Direktur Teknis Kepabeanan sebagai MITA atau importir yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Mitra Utama oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama DJBC.

Read more