Showing posts with label container. Show all posts
Showing posts with label container. Show all posts

Daftar Pelayaran tanpa JAMINAN CONTAINER



Surat Edaran Dirjen Hubla : Penghapusan Jaminan Container

Hingga awal tahun 2018 ini masih saja ada pelayaran yang membebankan Jaminan Container pada importir.

Padahal,  sejak pertengahan tahun 2017 Direktorat Jenderal Perhubungan Laut,  sudah mengeluarkan Surat Edaran, Kemenhub No Um 003/40 /II /DJPL -17 (19/5/2017).

Isinya menyatakan bahwa pemilik barang tidak perlu (lagi) membayar uang jaminan container pada perusahaan pelayaran atau general agent.

Dengan pengecualian,  untuk barang yang berpotensi merusak petikemas,  atau pemilik barang yang baru menggunakan jasa pelayaran.

Kenyataannya sampai hari ini, Surat Edaran Dirjen Hubla masih belum dilaksanakan oleh semua pihak.

Apakah harus ada sanksi yang diberlakukan,  baru semua akan taat? 
Koq ya, seperti menghadapi anak kecil.
Padahal sebagai orang dewasa, sudah seharusnya kita belajar bertanggung jawab dan taat pada peraturan.


Daftar Pelayaran dengan & tanpa Jaminan Container

Yah,  sudahlah...

Tidak usah berspekulasi.  Lebih baik kembali pada masalah Jaminan Container, yang masih harus ditanggung oleh para importir.

Nah,  pelayaran apa saja yang sudah dan belum menerapkan, Surat Edaran Dirjen Hubla?

Berikut saya pisahkan menjadi dua bagian,

Daftar Pelayaran tanpa Jaminan Container 

1. OOCL
2. MCC Transport
3. Maersk Line
4. MOL Mitsui OSK Line
5. Hapag Llyod
6. NYK Line

Pelayaran dengan Jaminan Container

1. SITC Indonesia

Jaminan Container di SITC bervariasi antara 1jt hingga 2jt per container.

2. Cosco Indonesia

Coso juga masih membebankan jaminan container max 2jt per container


3. Yang Ming

Jaminan Container Yang Ming mencapai 5jt per container

4. Evergreen

Evergreen tidak mem-publish local charge nya. Namun dari pengalaman,  jaminan container yang berlaku maksimal 2jt rupiah per container.


5. APL Indonesia

APL membebankan Jaminan Container hingga 7jt per container.

6. Samudra Indonesia

Samudera indonesia menetapkan deposit maksimal 3jt rupiah per container

7. CMA CGM

Tarif deposit CMA CGM berkisar antara 1,4 hingga 3,5jt per container.

8. Wan Hai Lines

Deposit Jaminan container di Wanhai menembus harga 4jt per container untuk commodity tertentu.

Masih ada 11 Pelayaran dan atau Local Agent yang juga menetapkan Jaminan container, namun tidak menuliskan nominal dalam website.

Inilah daftarnya :

1. K� Line
2. CTP (Caraka Tirta Perkasa)
3. RCL (Bhum Mulia Prima)
4. PIL (Pelayaran Samudra Selatan)
5. Arpeni Pratama Ocean Line
6. Optima Lautan Bersama
7. K-Carga Agencies
8. Layar Sentosa (Larsen)
9. Bahari Cahaya Raya
10. Freight Liner Indonesia.
11. SKR Indonesia (Sinokor)

Untuk mengetahui besaran biaya deposit, dan local charge import, pemilik barang dapat langsung menghubungi customer service masing-masing pelayaran.
Read more

Terlengkap! Step by step Tarik Jaminan Container



Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik jaminan container bisa jadi agak njlimet.

Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container?


1. Siapkan Dokumen


Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container.

1. Kwitansi/invoice asli jaminan container. 

Ada yang memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran jaminan container yang asli.


2. Foto Copy Surat Pinjaman Container. 

Dokumen harus sudah di endorse oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container. Biasanya ada tulisan : �Container kosong harap dikembalikan ke Depo �(Nama depo yang di tuju)�

3. EIR dari Depo. 

Jika hilang bisa mengajukan Reprint EIR dan atau dilampirkan surat kehilangan dari keplisian.

4. SP2 (Surat Penyerahan Petikemas). 

Jika hilang bisa Re-Print di Website JICT, TPK Koja, atau NPCT.

5. Surat Kuasa dari Pemilik Barang


Surat Kuasa diuat diatas kop surat Consignee, yang disertakan Nama dan No. Rekening yang akan menerima pengembalian dana jaminan container. 

Rekening harus atas nama perusahaan.

Semua dokumen tersebut diatas, disertakan foto copy, gunanya sebagai tanda terima. Karena dokumen asli akan diambil oleh pelayaran.

Poin 1 dan 2 didapatkan dalam proses tebus DO (Delivery Order).
Poin 3 diberikan saat proses pengembalian container di depo.
Poin 4 diserahkan oleh TPS kepada pemilik barang atau perwakilannya saat container keluar dari CY.

 2. Vonis Repair atau demmurage/detention.


Saat mengajukan print EIR di depo, Pemilik Barang (atau perwakilannya) akan di beritahukan apakah bebas biaya atau terkena biaya repair dan atau biaya demurrage/detention
Biaya repair terjadi karena adanya kerusakan pada container yang sudah digunakan.
Biaya demmurage/detention timbul, karena kita terlambat mengeluarakan container dari CY atau terlambat mengembalikan container.
Jika pemilik barang merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, bisa mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan pada pelayaran.

 3. Submit Dokumen ke pelayaran


Setelah semua dokumen lengkap, asli dan copy, kita bawa ke Pelayaran untuk di tukar dengan Tanda Terima Penarikan Dana Jaminan Container. Maksimal 1 bulan, dana jaminan container sudah akan kembali kerekening perusahaan.
Jika biaya repair dan demmurage melebihi Jaminan Container yang kita taruh di pelayaran. Pemilik barang akan diminta untuk melakukan pembayaran atas kekuranganya.


That�s it! As simple as that.

Setelah kita tau dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan prosedur yang harus dijalani. Proses Tarik Jaminan Container, tidak se-njlimet yang kita bayangkan.
Jika menurut kamu tulisan ini berguna, silahkan di bagikan. Agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat dari sini.

Terima Kasih 
Read more

Perbedaan antara Container 40FT dan 40HQ




Kebanyakan eksportir dan importir mengetahui perbedaan antara container 20FT dan 40FT, tapi kurang paham dengan container 40HQ. Hari ini aku akan memperkenalkan container 40HQ dengan membandingkan ciri utamanya dengan container 40FT.

Apa yang dimaksud dengan container GP (General Purpose/Umum)? 

General Purpose adalah container yang biasa ditemui dan digunakan dalam transportasi laut secara global (mendunia)

Container dengan ini tertutup, jadi barang yang ada didalamnya tidak terkontaminasi dengan lingkungan luar selama masa pengiriman. Ada atap, dinding, lantai dan memiliki setidaknya 1 sisi yang dapat digunakan sebagai pintu dalam proses keluar masuk kargo.

Seperti yang sudah dibahas, pembuatan kontainer ini dimaksudkan agar dapat cocok untuk mengangkut kargo dengan berbagai macam bentuk dan jenis yang berbeda. Akibatnya Container General Purpose (GP) ini merupakan angkutan kontainer yang paling umum beredar.

Kontainer mana yang bisa diterima sebagai General Purpose?
Secara international dalam bidang logistik container 20FT, 40FT, dan 40HQ diklasifikasikan sebagai Kontainer GP.

Apa sih kontener 40FT?
Container 40FT adalah kontiner umum yang cocok digunakan untuk mengangkut kebanyakan barang2 konsumsi seperti: Makanan kaleng, kain, sepatu, peralatan elektronik, peralatan rumah tangga, dsb.

Secara teknis berikut spesifikasi kontener 40FT

  • Panjangnya interior bagian dalam adalah 12.024mm, namun sebaiknya jadikan panjangnya menjadi 12000milimeter/12Meter saat kamu membuat loading plan (rencana muat) kargo.

  • Lebar bagian dalam kontener adalah 2350 milimeter. Dapat kamu catat bahwa semua kontener umum (GP) baik itu 20FT, 40FT, ataupun 40HQ mempunyai lebar bagian dalam yang sama, yaitu 2350milimeter

  • Tinggi bagian dalam 40FT adalah 2.390milimeter.

  • Berat maksimal dari kontainer 40FT adalah 26.700KGS, tapi pada kenyataannya kamu tidak bisa memuat kargo melebihi 23-24 Ton kedalam 40FT kontainer dikarenakan peraturan pembatasan berat untuk transportasi darat disebagian besar negara.

Kembali lagi pada kontener 40HQ (atau HC/High Cube)



Meskipun belum banyak dikenal oleh eksportir dan Importir, 40HQ adalah termasuk dalam kontener umum sama seperti 20FT dan 40FT. Dapat digunakan untuk mengangkut kebanyakan barang konsumsi juga, seperti kontener 20FT & 40FT.

Spesifikasi kontener 40FT dan 40HQ mirip2, dengan perbedaan signifikan pada tingginya. Jika tinggi (bagian dalam) kontener 40FT adalah 2.390 milimeter, maka kontener 40HQ memiliki ketinggian 2.679 milimeter









Terlihat beda ketinggian antara 40HQ (kiri) dan 40FT (kanan)

Dengan perbedaan ketinggian tersebut, kapasitas 40 FT menjadi 67,7 M3, sedangkan kapasitas 40HQ adalah 76,3 M3. Jadi dapat di simpulkan, 40HQ dapat memuat lebih banyak kargo.

Read more