Bagi beberapa orang yang sudah terbiasa melakukan penarikan jaminan container, tulisan ini tidak akan berguna. Namun untuk kita para pekerja logistic yang baru terjun kedalam dunia persilatan. Proses Tarik jaminan container bisa jadi agak njlimet.
Apa saja sih prosedur yang harus dilewati untuk bisa Tarik jaminan container?
1. Siapkan Dokumen
Setiap pelayaran memiliki kebijakan sendiri-sendiri untuk detail kelengkapan dokumen, namun secara garis besar, berikut dokumen yang diperlukan untuk bisa sukses melakukan Tarik jaminan container.
1. Kwitansi/invoice asli jaminan container.
Ada yang memnyebutnya sebagai Official Receipt, Payment Receipt, Security deposit advice, container guarantee, dll. Poinnya sih sama, tanda bukti pembayaran jaminan container yang asli.
2. Foto Copy Surat Pinjaman Container.
Dokumen harus sudah di endorse oleh pelayaran dengan mencantumkan nama Depo untuk pengembalian container. Biasanya ada tulisan : �Container kosong harap dikembalikan ke Depo �(Nama depo yang di tuju)�
3. EIR dari Depo.
Jika hilang bisa mengajukan Reprint EIR dan atau dilampirkan surat kehilangan dari keplisian.
4. SP2 (Surat Penyerahan Petikemas).
Jika hilang bisa Re-Print di Website JICT, TPK Koja, atau NPCT.
5. Surat Kuasa dari Pemilik Barang
Surat Kuasa diuat diatas kop surat Consignee, yang disertakan Nama dan No. Rekening yang akan menerima pengembalian dana jaminan container.
Rekening harus atas nama perusahaan.
Semua dokumen tersebut diatas, disertakan foto copy, gunanya sebagai tanda terima. Karena dokumen asli akan diambil oleh pelayaran.
Poin 1 dan 2 didapatkan dalam proses tebus DO (Delivery Order).
Poin 3 diberikan saat proses pengembalian container di depo.
Poin 4 diserahkan oleh TPS kepada pemilik barang atau perwakilannya saat container keluar dari CY.
2. Vonis Repair atau demmurage/detention.
Saat mengajukan print EIR di depo, Pemilik Barang (atau perwakilannya) akan di beritahukan apakah bebas biaya atau terkena biaya repair dan atau biaya demurrage/detention
Biaya repair terjadi karena adanya kerusakan pada container yang sudah digunakan.
Biaya demmurage/detention timbul, karena kita terlambat mengeluarakan container dari CY atau terlambat mengembalikan container.
Jika pemilik barang merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan, bisa mengajukan surat permohonan keringanan atau pembebasan pada pelayaran.
3. Submit Dokumen ke pelayaran
Setelah semua dokumen lengkap, asli dan copy, kita bawa ke Pelayaran untuk di tukar dengan Tanda Terima Penarikan Dana Jaminan Container. Maksimal 1 bulan, dana jaminan container sudah akan kembali kerekening perusahaan.
Jika biaya repair dan demmurage melebihi Jaminan Container yang kita taruh di pelayaran. Pemilik barang akan diminta untuk melakukan pembayaran atas kekuranganya.
That�s it! As simple as that.
Setelah kita tau dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan prosedur yang harus dijalani. Proses Tarik Jaminan Container, tidak se-njlimet yang kita bayangkan.
Jika menurut kamu tulisan ini berguna, silahkan di bagikan. Agar lebih banyak orang yang mendapatkan manfaat dari sini.
Terima Kasih
0 comments